Beranda | Artikel
Manhajus Salikin: Qadha Shalat yang Luput #05
Kamis, 22 November 2018

 

Masih membahas qadha’ shalat yang luput. Sebagaimana disyaratkan untuk qadha’ shalat ini dilakukan berurutan dan bersegera. Mari kita lihat kelanjutan dari bahasan Manhajus Salikin berikut ini.

 

# Fikih Manhajus Salikin karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di

Kitab Shalat

 

Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin,

وَمَنْ فَاتَتْهُ صَلَاةٌ وَجَبَ عَلَيْهِ قَضَاؤُهَا فَوْرًا مُرَتِّبًا

فَإِنْ نَسِيَ أَوْ جَهِلَهُ أَوْ خَافَ فَوْتَ الصَّلاَةِ سَقَطَ التَّرْتِيْبُ بَيْنَهَا وَبَيْنَ الحَاضِرَةِ

 “Siapa yang luput dari shalat, wajib baginya untuk mengqadha’nya segera secara berurutan.

Jika ia lupa, tidak tahu, atau khawatir luput dari shalat hadhirah (yang saat ini ada), maka gugurlah tartib (berurutan) antara shalat yang luput tadi dan shalat yang hadhirah (yang saat ini ada).”

 

Qadha’ Shalat karena Mabuk

 

Yang jelas, orang mabuk tidak boleh melaksanakan shalat. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan.” (QS. An-Nisaa’: 43)

Yang pemabuk lakukan adalah dosa besar. Kalau sampai keluar waktu, maka ia diperintahkan mengqadha’ shalat. Ada ijmak (kesepakatan ulama) dalam hal ini seperti dikatakan oleh Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm, Ibnu Qudamah, dan Ibnu Nujaim. Lihat Mulakhash Fiqh Al-‘Ibadat, hlm. 189.

 

Qadha’ Shalat Orang yang Dibius

 

Siapa yang hilang kesadaran karena bius atau obat-obatan, maka ia diwajibkan qadha’ shalat walaupun panjang waktunya. Inilah pendapat ulama seperti ulama Hanafiyah, ulama Hambali, dan dipilih oleh Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, serta fatwa dari ulama Al-Lajnah Ad-Daimah. Sedangkan Imam Syafi’i dan Imam Malik berpendapat tidak ada qadha’.

Wallahu a’lam pendapat terakhir ini lebih tepat sebagaimana penjelasan qadha’ shalat bagi orang yang pingsan yang diterangkan dalam Qadha’ Shalat yang Luput #03.

 

Manhajus Salikin: Qadha’ Shalat yang Luput #03

 

Mengingat Shalat yang Luput di Waktu Shalat Lainnya

 

Siapa saja luput shalat lantas ia mengingatnya di waktu shalat lainnya, maka ia mengerjakan shalat yang luput terlebih dahulu, barulah shalat yang ia dapati waktunya. Secara umum seperti itu. Ada nukilan ijmak akan hal ini dari Imam Nawawi rahimahullah. Lihat Mulakhash Fiqh Al-‘Ibadat, hlm. 189. Walaupun dalam segi urutan mengerjakan shalat yang luput (al-faaitah) dan shalat yang didapati waktunya (al-haadirah) ada perbedaan pendapat di antara para ulama akan wajib dan sunnahnya.

 

Lupa Beberapa Shalat Namun Tidak Jelas Shalatnya

 

Siapa yang lupa satu, dua, tiga, empat dari shalat lima waktu yang ada, namun ia tidak bisa menentukan shalat apakah itu, maka ia harus mengerjakan shalat lima waktu. Demikian atas dasar kesepakatan empat ulama madzhab. Lihat Mulakhash Fiqh Al-‘Ibadat, hlm. 190.

 

Penghalang Hilang Sebelum Habis Waktu Shalat

 

Siapa saja yang suci dari haidh, sadar dari gilanya, siuman setelah pingsan, atau masuk Islam dari sebelumnya kafir lalu ia mendapati waktu shalat sekadar satu rakaat, maka tetap ia mengerjakan shalat. Ada ijmak dalam hal ini sebagaimana dikatakan oleh Imam Nawawi dan Imam Asy-Syaukani. Lihat Mulakhash Fiqh Al-‘Ibadat, hlm. 190.

Disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلاَةِ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ

Siapa yang mendapatkan satu rakaat, maka ia telah mendapatkan shalat.” (HR. Bukhari, no. 580 dan Muslim, no. 607)

 

Tidak Berurutan dalam Mengerjakan Qadha’

 

Syarat tartib (berurutan) dalam qadha’ shalat dapat gugur karena tiga alasan:

Pertama: Lupa

Kedua: Karena tidak tahu

Dalil dari dua hal ini adalah firman Allah Ta’ala,

رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا

Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah.” (QS. Al-Baqarah: 186). Dalam hadits qudsi, Allah Ta’ala berfirman,

قَدْ فَعَلْتُ

Aku telah penuhi.” (HR. Muslim, no. 126, dari Ibnu ‘Abbas)

Ketiga: Khawatir luput dari shalat atau waktu shalat semakin sempit.

Seperti orang yang tertidur dari shalat Isya dan barulah bangun ketika matahari akan terbit, saat itu masih bisa mendapati waktu untuk berwudhu dan mengerjakan shalat dua rakaat. Maka ketika itu didahulukan mengerjakan shalat hadhirah (shalat yang saat itu ada) yaitu shalat Shubuh, barulah setelah itu ia mengqadha’ shalat Isya yang belum dikerjakan.

 

Qadha’ Shalat Sunnah

 

Ulama Hanafiyah, Malikiyah yang masyhur, dan ulama Hambali memilih shalat sunnah yang sudah selesai waktunya tidak perlu qadha’ kecuali shalat sunnah Fajar. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 34:37.

Dalilnya adalah dari Qois (kakeknya Sa’ad), ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallampernah melihatku sedang shalat sunnah Fajar setelah shalat Shubuh. Beliau berkata, “Dua rakaat apa yang kamu lakukan, wahai Qois?” Aku berkata, “Wahai Rasulullah, aku belum melaksanakan shalat sunnah Fajar. Inilah dua rakaat shalat sunnah tersebut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mendiamkannya.” (HR. Al-Hakim. Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari Muslim. Sedangkan ulama lain mengatakan bahwa hadits ini memiliki ‘illah yaitu munqothi’ seperti kata Tirmidzi).

 

Masih Dibolehkan Mengerjakan Qadha’ Shalat pada Waktu Terlarang Shalat

 

Inilah yang jadi pendapat ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hambali. Alasannya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ نَسِىَ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا

Siapa yang lupa shalat atau tertidur darinya, maka kafarahnya (tebusannya) adalah ia mengerjakan shalat ketika ia ingat.” (HR. Muslim, no. 684, dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu).

Selesai sudah pembahasan qadha’ shalat.

Walhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.

 

Referensi:

  1. Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait.
  2. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.
  3. Syarh Manhaj AsSalikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj.

Disusun di Pesantren Darush Sholihin, 14 Rabi’ul Awwal 1440 H

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com


Artikel asli: https://rumaysho.com/19028-manhajus-salikin-qadha-shalat-yang-luput-05.html